Al-Mahid biasa juga disebut al-haid Kata al-mahid dan al-haid keduanya adalah kata asal (masdar) dari fi‘il (kata kerja) hada-yahidu-haidan wa mahidan, yang berarti “keluar darah” haidah, “datang bulan”. Sedangkan menurut istilah, al-mahid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah mencapai umur baligh dan memproduksi sel telur. Jika sel telur tidak dibuahi oleh sperma lelaki, maka sel telur tersebut akan membusuk dan rusak, akhirnya keluar dalam bentuk darah haid. Masa haid pada wanita dewasa terjadi saat indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh. Dalam ayat ini dijelaskan tentang haid dan sikap menghadapi perempuan yang sedang dalam keadaan haid. Darah haid adalah sel-sel telur yang lemah akibat tidak dibuahi yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan, paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan bahwa seorang istri yang sedang dalam keadaan haid dilarang untuk disetubuhi oleh suaminya sampai si istri kembali suci atau haidnya sudah berhenti.
Diantara hikmah larangan berhubungan badan (jimak) dengan wanita (istri) yang sedang dalam keadaan haid adalah karena hal itu mengandung bahaya dan penyakit. Dan hal itu telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern. Para dokter mengatakan, bahwa melakukan hubungan seksual dengan wanita (istri) yang sedang haid akan menimbulkan bahaya dan penyakit. Diantaranya, timbulnya rasa sakit pada alat kelamin wanita, terkadang bisa menimbulkan infeksi rahim yang mengakibatkan kerusakan pada sel-sel telur wanita, sehingga ia mengalami mandul. Dan darah haid yang masuk ke alat kelamin lelaki dapat menimbulkan infeksi yang mengeluarkan nanah sehingga bisa menimbulkan kemandulan juga.
Wallahu A’lam
ADS HERE !!!