Ali bin Husain ra. pernah mendengar seseorang menggunjing orang lain. Maka ia berkata, “Hindarilah olehmu menggunjing, karena menggunjing itu lauknya anjing-anjing dari jenis manusia.”
Pernah pula Amr bin Ubaid dilapori, Fulan telah menggunjing engkau, sehingga aku kasihan kepadamu. Maka jawabnya, “Justru kasihanilah ia.”
Berkata seorang laki-laki kepada Hasan Al-Basri, “Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu menggunjing aku.” Lalu Hasan Al-Basri menjawab, “Engkau belum mengerti aku, jika aku menggunjing kamu, maka akan hilanglah kebaikanku.”
Sementara itu diceritakan pula dalam hadis sahih, bukan hanya dari satu sanad saja, bahwa Nabi saw. ketika Haji Wada‘ beliau bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan-mu adalah wajib dihormati sesamamu, seperti terhormatnya harimu ini di dalam bulanmu ini di dalam negerimu ini.”
Al-Hasan berkata, gibah (menggunjing) itu ada tiga macam yang semuanya tercantum dalam kitab Allah. Yaitu; al-gibah, Al-Ifku, dan Al-Buhtan.
1.) Al-Gibah, maksudnya ialah kamu berkata-kata mengenai saudaramu tentang hal-hal yang ada pada dia.
2.) Al-Ifku, maksudnya ialah kamu berkata-kata mengenai saudaramu tentang apa-apa yang sampai kepadamu mengenai dia.
3.) Al-Buhtan, maksudnya ialah kamu berkata-kata mengenai saudaramu yang tidak terdapat pada dirinya.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa gibah termasuk dosa besar (kaba’ir). Dan bagi orang-orang yang menggunjing seseorang wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampun bagi orang yang ia gunjing atau meminta kehalalan (maaf) dari orang yang digunjingnya tadi.
Diriwayatkan dari Syu‘bah bahwa ia berkata, pernah Mu‘awiyah bin Qurrah berkata kepadaku, sekiranya kamu dilewati oleh seorang lelaki yang buntung (terpotong tangannya) lalu kamu berkata, orang ini buntung. Maka pembicaraanmu itu adalah gibah. Syu‘bah mengatakan, hal ini kemudian saya ceritakan kepada Abu Ishaq, maka beliau mengatakan benar.
Wallahu A’lam
Sumber : Tafsir Al-Maraghi
ADS HERE !!!