Diantara hal-hal yang membatalkan puasa (seperti diterangkan dalam rubrik syariah yang lalu adalah) memasukkan sesuatu ke dalam lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani sebab bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan murtad. Memang keterangan ini teramat singkat, apalagi jika dibandingkan dengan referensi kitab-kitab fiqih yang sangat detail yang melengkapi setiap keterangan dengan beberapa kemungkinan dan pengandaian. Oleh karena itu wajar jika kemudian muncullah beberapa pertanyaan dari para pembaca. Diantara beberapa pertanyaan itu adalah mengenai bagaimana hukumnya onani (mengeluarkan air mani dengan disengaja) di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak. Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani dengan cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, atau menonton gambar/video porno atau sengaja ngelonjor - ngelamun jorok) sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa. Demikian keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani:
(واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا
Namun, jika tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani, maka hal itu juga dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses (an mubasyaratin) persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Namun demikian, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati. Ingatlah hadits Rasulullah saw. tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.
Wallahu A’lam
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!