Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sering kali ketika saya mengajak anak saya yang masih kecil berjamaah di masjid. Bagaimanakah hukum shalat saya ketika ia menyentuh saya? Karena setahu saya kalau shalat disentuh dan dinaiki anak kecil yang belum dikhitan hukum shalatnya batal. Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sering kali ditemukan anak kecil laki-laki yang belum dikhitan duduk atau bergelantungan pada orang tuanya yang sedang shalat. Yang mana, di dalam kulit kemaluan anak laki-laki yang belum dikhitan terdapat sisa najis kencing yang belum tersucikan sepenuhnya. Maka dalam hal ini perlu mencermati dua hal:
Pertama, apabila anak kecil yang belum dkhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan shalat karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis.
Syekh Ismail Zain menjawab:
أَمَّا مُجَرَّدُ مُمَاسَةُ لِبَاسِ الصَّبِيِّ وَتَعَلًّقِهِ بِالْمُصَلِّي دُوْنَ أَنْ يَحْمِلَهُ فَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ
“Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang shalat tanpa menggendong (bergelantungan), maka shalatnya tidak batal.” (Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Ismail Zain, hal. 55)
Kedua, Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) menurut pendapat yang paling sahih dikategorikan anggota luar sehingga wajib dibasuh. Namun menurut pendapat lain tergolong anggota dalam sehingga tidak wajib dibasuh. Imam As-Suyuti berkata:
اَلْقُلْفَةُ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فِي الْغُسْلِ وَالْإِسْتِنْجَاءِ إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى الظَّاهِرِ وَمُقَابِلُهُ يُجْرِيْهَا مَجْرَى الْبَاطِنِ .
“Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar. Namun menurut pendapat lain mengkategorikannya sebagai anggota dalam.” (Al-Asybah Wa An-Nadhair, hal. 538)
Apabila mengikuti pendapat kedua, maka dirangkul anak kecil saat shalat tidak batal secara mutlak. Karena menurut pendapat ini, anggota tersebut dikategorikan anggota dalam yang tidak ada kewajiban membasuh najis di bawahnya.
Wallahu A’lam
Sumber: lirboyo.net
ADS HERE !!!