Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terkadang saya melihat di sebagian tempat, para wanita yang mengikuti shalat Jum’at. Apa hukumnya shalat Jum’at bagi wanita? Dan bagaimana kewajiban shalat Dzuhurnya? Mohon jawabannya, terimakasih.
Jawaban
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada dasarnya, shalat Jum’at diwajibkan dan sah dilakukan bagi setiap orang Islam laki-laki dewasa, merdeka dan sedang bermukim (tidak dalam perjalanan). Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasululllah saw.:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yakni budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud). (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawum, vol. I, hlm. 173)
Meskipun tidak wajib, bagi mereka diperbolehkan untuk mengikuti shalat Jum’at. Dan konsekuensinya sudah menggugurkan shalat Dzuhur yang seharusnya dilakukan pada hari itu. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:
يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ لاَنَّهَا فَرْضٌ لاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
“Diperbolehkan bagi setiap orang yang yang tidak berkewajiban shalat Jum’at, semisal; budak, musafir, dan wanita, untuk mengikuti shalat Jum’at sebagai pengganti dari shalat Dzuhur. Bahkan shalat Jum’at dinilai lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sempurna memenuhi syarat. Tidak boleh mengulangi shalat Dzuhur sesudah shalat Jum’at (bagi wanita, budak dan musafir) ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.” (Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 78.)
Meskipun diperbolehkan, namun bagi wanita memiliki perincian hukum lain. Imam asy-Syarwani menjelaskan:
يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا
“Keterangan sunah menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang lanjut usia: kebolehan menghadiri shalat Jum’at bagi wanita yang bersuami apabila mendapatkan izin dari suaminya atau boleh bagi wanita yang masih jomblo. Namun dapat dipahami bahwa hukumnya makruh shalat Jum’at bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapat izin dari suaminya.” (Asy-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, vol. II, hlm. 443.)
Wallahu A’lam
Sumber: lirboyo.net
ADS HERE !!!