Di tengah wabah virus corona atau covid-19, penggunaan masker merupakan hal yang sangat lumrah di kalangan masyarakat, bahkan pada saat shalat sekalipun.
Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker dan semacamnya, hukumnya adalah makruh berdasarkan hadis berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah saw. melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (Faidah al-Qadir, VI/315)
Imam Nawawi menegaskan:
وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ … وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ
“Dan dimakruhkan menutup mulut dengan tangan dalam shalat kecuali saat ia menguap…Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/719)
Meskipun demikian, jika pemakain masker dalam shalat sangat dibutuhkan, seperti karena khawatir terpapar virus corona, maka hal itu tidak masalah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلاَةِ وَالإِْحْرَامِ، وَلأَِنَّ سَتْرَ الْوَجْهِ يُخِل بِمُبَاشَرَةِ الْمُصَلِّي بِالْجَبْهَةِ وَيُغَطِّي الْفَمَ ، وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُل عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ كَحُضُورِ أَجَانِبَ، فَلاَ كَرَاهَةَ
“Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena sesungguhnya penutup wajah itu menghalangi seseorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi saw. juga melarang seorang laki-laki melakukan hal itu. Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika salat), maka tidak makruh.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXXI/136)
Dengan demikian, menutup mulut menggunakan masker apabila ada kebutuhan semisal mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 diperbolehkan.
Wallahu A’lam
Sumber: lirboyo.net
ADS HERE !!!